Muaro jambi-Polsek Sekernan Polres muaro jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas.

Seorang pelaku dugaan pencurian tower kabel Telkomsel dengan pemberatan berhasil diamankan.

Ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Kejadian ini pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 03.00 Wib di Rt 19 Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan Saksi-saksi YUDI ANUGRAH NURSAL Laki-Laki, umur 26 Tahun, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Rt 14 Kel Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

ARPAN, laki-laki, Umur 24 Tahun, Alamat Rt. 20 Kel Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

DARKASIH Bin M HASAN, Umur 36 Tahun, Laki-Laki, pekerjaan Swasta Alamat Rt. 02 Desa Senaung Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

Kapolres muaro jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK M.H. melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Sekernan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kronologi kejadian

Pada Selasa 18 Agustus 2026 Sekira pukul 02.00 Wib Tim anggota Opsnal Polsek Sekernan Melaksanakan Patroli di Wilayah Hukum Polsek Sekernan Pada Saat Melintas di TOWER TELKOMSEL yang Berada di Rt 19 Kel Sengeti Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.

Salah Satu dari anggota melihat cahaya sorotan lampu Senter Setelah didekati 2 (Dua) orang Pelaku melarikan diri kemudian di kejar 1 (Satu) Pelaku dapat di amankan dan yang 1 (satu) melarikan diri.Setelah di introgasi Pelaku mengakui perbuatan nya.dan dibawa ke polsek sekernan.

Akibat kejadian tersebut, Kerugian

Sekira Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah)

Barang Bukti

1 (Satu) Kabal Ukuran Besar Panjang -+

8 Meter

1 (Satu) Buah Sepeda Motor Yamaha Mio

1 (Satu) Buah Parang

1 (Satu) Buah Kapak

1 (Satu) Buah Linggis

2 (Dua) Buah Senter

2 (Dua) Buah Kunci Ukuran 10 Cm & 12 Cm Dan Patahan Karet Gagang Tang Ukuran Kecil

Unit Reskrim Polsek Sekernan pada hari Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 08.00,wib melakukan ungkap kasus perkara Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Dasar

Laporan Polisi Nomor : LP / B - / VIII/ 2026 / Polsek Sekernan, tanggal 18 Agustus 2026, pelapor an.INDRA SAPUTRA.

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sekernan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres muaro jambi AKBP Bayu Noormansyah SH SIK MH melalui Kapolsek Sekernan AKP Agung Heru Wibowo, S.H., M.H Menegaskan bahwa Polres Muaro akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap

pelaku tindak pidana. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.(Noval)