JAMBI - Pemerintah Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, memfasilitasi mediasi terkait perselisihan antara warga RT 14 Kelurahan Selamat dengan Ketua RT 14 dan Ketua Keamanan RT 14, Senin (28/09/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Camat Danau Sipin dan dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Nomor: 01/BA/KEC/2026. Pertemuan dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian persoalan melalui musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Berita Acara tersebut, pihak yang dimediasi terdiri dari Ahmad Syukur selaku warga RT 14 Kelurahan Selamat sebagai pihak pertama. Sementara pihak kedua adalah Hermanto selaku Ketua RT 14 dan Serka Ahmadi selaku Ketua Keamanan RT 14 Kelurahan Selamat.
Mediasi difasilitasi Camat Danau Sipin Ferdinand Faizal Harahap, S.IP., bersama Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf. Sobirin dan Danramil 415-06/Pijoan Kapten Inf. Yulian Timur.
Sejumlah pihak turut hadir sebagai saksi dan pendamping, di antaranya Lurah Selamat Raden Abdul Latif, S.Ag., M.Kom., Kasi Trantib Kecamatan Danau Sipin Seprianto, S.E., Ketua LAM Kecamatan Danau Sipin, perwakilan Denma Korem 042, serta kuasa hukum Ahmad Syukur, Leonardo M., S.H., dan M. Iqbal Pulungan, S.H. Turut hadir pula perwakilan keluarga dan warga RT 14.
Berdasarkan Berita Acara Mediasi, pertemuan di tingkat kecamatan tersebut merupakan lanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat Kelurahan Selamat.
Pihak kelurahan sebelumnya telah melakukan mediasi dan membuat Berita Acara Kesepakatan. Dalam perkembangan selanjutnya, pihak kelurahan menerima surat dari pihak pengacara tertanggal 11 September 2026. Namun, hingga pelaksanaan mediasi tingkat kecamatan, disebutkan belum terdapat komunikasi lanjutan terkait surat tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan adanya informasi bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Denpom dan telah ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan/penyidikan. Informasi tersebut disampaikan dalam forum mediasi sebagai bagian dari perkembangan persoalan yang sedang dibahas.
Pihak kuasa hukum kemudian menjelaskan bahwa mediasi sebelumnya baru dilakukan satu kali. Karena itu, pihaknya mengharapkan adanya panggilan atau mediasi ulang serta tanggapan resmi terhadap persoalan yang telah disampaikan.
Dalam proses mediasi, Danramil menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat melakukan introspeksi sehingga persoalan tidak berkembang lebih jauh dan hubungan sosial di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
Hal senada disampaikan Ketua LAM Kecamatan Danau Sipin yang menekankan pentingnya seluruh pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar dan mencapai mufakat.
Forum mediasi kemudian menyepakati bahwa hasil pertemuan akan disampaikan kepada pihak pelapor. Pihak kuasa hukum akan menyampaikan hasil pembahasan tersebut kepada Ahmad Syukur selaku pihak pelapor untuk mendapatkan tanggapan terkait kemungkinan penyelesaian secara damai.
Berdasarkan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara, para pihak sepakat untuk menunggu jawaban dari Ahmad Syukur mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai.
Apabila pihak pelapor memberikan tanggapan positif, maka akan diupayakan kembali proses mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, mediasi tingkat kecamatan yang digelar pada Senin (28/09/2026) belum menghasilkan penyelesaian akhir karena masih menunggu tanggapan dari pihak pelapor.
Kedua belah pihak sepakat menunggu keputusan yang akan disampaikan melalui kuasa hukum Ahmad Syukur kepada Camat Danau Sipin. Selanjutnya, informasi tersebut akan dikomunikasikan untuk menentukan tahapan penyelesaian berikutnya.
Berita Acara Mediasi Nomor: 01/BA/KEC/2026 dibuat sebagai dokumentasi resmi atas pelaksanaan mediasi dan ditandatangani oleh para pihak, fasilitator, serta saksi-saksi yang hadir.
Pemerintah Kecamatan Danau Sipin diharapkan dapat terus memfasilitasi komunikasi apabila masih diperlukan pertemuan lanjutan, sehingga persoalan antara warga dan perangkat lingkungan RT 14 Kelurahan Selamat dapat diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan tetap menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat. (Red).



