‎JAMBI, Dunia jurnalistik kembali menjadi sorotan menyusul dugaan praktik tidak terpuji yang disebut melibatkan pengambilan konten dari media sosial warga, kemudian diolah menjadi bahan pemberitaan tanpa konfirmasi memadai kepada pemilik konten maupun pihak yang diberitakan.

‎

‎Sejumlah akun yang disebut dalam informasi tersebut antara lain @NasionalDetik, @SatgasInvestigasi, dan @WartaNusantara.

‎

‎Dugaan tersebut mencuat setelah adanya komunikasi melalui WhatsApp yang, menurut informasi yang diterima, berkaitan dengan transfer sejumlah uang kepada pihak yang mengelola akun @NasionalDetik dan @SatgasInvestigasi. Dalam komunikasi tersebut disebutkan adanya klaim bahwa video yang menjadi bahan pemberitaan merupakan hasil kerja mereka bersama tim.

‎

‎Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, video tersebut diduga bukan merupakan hasil peliputan atau produksi pihak yang bersangkutan, melainkan berasal dari unggahan pengguna media sosial lain yang kemudian diambil dan digunakan kembali.

‎

‎Persoalan semakin berkembang ketika pemilik akun asli justru dihubungi oleh pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Pihak yang diberitakan disebut mempertanyakan asal-usul video serta proses konfirmasi yang dilakukan sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

‎

‎Pemilik konten asli kemudian disebut harus menghadapi komplain, meski mengaku tidak mengetahui adanya komunikasi maupun transaksi antara pihak lain dengan oknum yang menggunakan kontennya.

‎

‎Dari informasi yang dihimpun, dugaan pola tersebut disebut berlangsung melalui beberapa tahapan.

‎

‎Pertama, memantau konten media sosial. Akun tertentu diduga mencari unggahan warga yang memuat isu sensitif, kritik, dugaan pelanggaran, maupun persoalan yang berpotensi menjadi pemberitaan.

‎

‎Kedua, mengambil dan mengolah konten. Materi berupa video atau informasi yang telah diunggah warga diduga digunakan sebagai bahan berita tanpa terlebih dahulu meminta izin atau melakukan konfirmasi yang memadai kepada pemilik konten.

‎

‎Ketiga, melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Materi atau draf pemberitaan kemudian diduga dikirim kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan dengan alasan meminta klarifikasi.

‎

‎Dalam dugaan kasus yang disorot, proses tersebut disebut kemudian berkembang menjadi komunikasi mengenai penyelesaian agar persoalan tidak berlanjut atau pemberitaan tidak diperluas.

‎

‎Keempat, dugaan adanya kesepakatan finansial. Informasi yang beredar menyebut terdapat komunikasi dan transfer sejumlah uang yang dikaitkan dengan penyelesaian persoalan tersebut.

‎

‎Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

‎Persoalan ini juga menimbulkan dampak bagi pemilik akun media sosial yang pertama kali mengunggah informasi.

‎

‎Lebih jauh, pemilik konten dapat berada dalam posisi seolah-olah terlibat dalam pemberitaan maupun komunikasi dengan pihak yang diberitakan, padahal tidak mengetahui proses pengambilan konten, komunikasi, ataupun dugaan transaksi yang dilakukan pihak lain.

‎

‎Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara karya jurnalistik, penggunaan konten warga, hak atas karya digital, serta praktik konfirmasi dalam pemberitaan.

‎

‎Dalam praktik jurnalistik, wartawan dituntut bekerja secara profesional, melakukan verifikasi dan konfirmasi, serta tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.

‎

‎Dugaan adanya permintaan atau penerimaan imbalan sebagai konsekuensi dari suatu pemberitaan tentu perlu dibuktikan terlebih dahulu. Jika benar terjadi, persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut etika jurnalistik, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum tergantung pada fakta, bentuk komunikasi, unsur perbuatan, serta alat bukti yang tersedia.

‎

‎Karena itu, dugaan tersebut sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan penilaian dari aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.

‎

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan konten masyarakat dalam pemberitaan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Identitas dan hak pemilik konten perlu dihormati, sementara pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memperoleh ruang klarifikasi. (Red).