JAMBI (AWaSI.id), Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa (15/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Kemas bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., serta anggota Komisi III DPRD Kota Jambi melihat secara langsung kondisi TPA dan proses pengelolaan sampah. Kunjungan dilakukan di tengah terus meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo.
Kemas mengatakan, persoalan sampah di Kota Jambi harus segera ditangani secara serius. Pasalnya, timbulan sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari.
Menurutnya, apabila tidak segera dilakukan langkah pengolahan yang lebih efektif, meningkatnya volume sampah berpotensi semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi.
“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas kepada awak media.
MoU Sudah Ditandatangani, Kelanjutan Dipertanyakan
Pemkot Jambi sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo.
Namun, hingga September 2026, Kemas menilai realisasi dan kelanjutan konkret dari kerja sama tersebut masih perlu diperjelas.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan sejauh mana tahapan kerja sama telah berjalan, termasuk bentuk realisasi pengelolaan sampah yang dijanjikan serta langkah selanjutnya yang akan dilakukan.
Kemas menegaskan, apabila dalam pelaksanaan kerja sama nantinya ditemukan adanya wanprestasi, Pemkot Jambi harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku.
“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.
Target 2027 Jadi Perhatian
Selain persoalan kerja sama, DPRD Kota Jambi juga menyoroti target dan regulasi nasional mengenai pengelolaan sampah.
Kemas mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus mulai menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan tidak terus bergantung pada pola pembuangan terbuka.
“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.
Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 450 ton per hari, DPRD Kota Jambi menilai diperlukan langkah konkret agar persoalan sampah tidak semakin berat. Kejelasan tindak lanjut kerja sama dengan PT Regen menjadi salah satu hal yang perlu segera diperhatikan, seiring tuntutan peningkatan sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.
L.R.CHANDRA



