BATAM (Awasi.id) - Peredaran rokok merek RAVE yang diduga tidak dilengkapi pita cukai menjadi sorotan di Batam. Produk tersebut disebut masih ditemukan beredar di tengah masyarakat, bahkan diduga telah keluar dari kawasan Batam.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Bea dan Cukai terhadap peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Secara kelembagaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Pada tingkat operasional, fungsi Bea Cukai juga mencakup intelijen, patroli, penindakan, hingga penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Lantas, bagaimana pengawasan terhadap rokok RAVE yang disebut-sebut beredar tanpa pita cukai tersebut?
Jika benar ditemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, kondisi ini perlu segera ditelusuri. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan cukai, persoalan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara.
Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kelalaian pengawasan atau dugaan keterlibatan oknum dalam rantai peredaran produk tersebut. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang baru dilantik pada September 2026 memiliki tanggung jawab terhadap jajaran Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan komitmen untuk menjaga keuangan negara.
Karena itu, persoalan peredaran rokok RAVE tanpa pita cukai di Batam patut menjadi perhatian serius. Jika laporan dan temuan di lapangan benar, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui dari mana produk tersebut berasal, siapa pemasoknya, bagaimana distribusinya, serta apakah terdapat pihak yang memberikan perlindungan atau membiarkan peredarannya.
Bea Cukai diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok RAVE tersebut. (Dabo).



